Apakah Istri Yang Belum Digauli Berhak Mendapat Warisan
APAKAH ISTRI YANG BELUM DIGAULI BERHAK MENDAPAT WARISAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang laki-laki melamar seorang gadis, lalu akad pun dilaksanakan. Sebelum bercampur, laki-laki tersebut meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan tapi tidak mempunyai anak atau kerabat ataupun ahli waris lainnya selain istri yang telah akad nikah dengannya itu. Apakah si isteri itu berhak mendapat warisan walaupun belum bercampur ?
Jawaban
Ya, ia berhak mewarisinya walaupun belum bercampur.Hal ini karena keumuman firman Allah Ta’ala.
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu“. [An-Nisa’/4 : 12]
Jadi, seorang isteri itu statusnya sebagai isteri dengan adanya akad yang benar. Jika akad yang benar telah terjadi, lalu suaminya meninggal, maka ia berhak mewarisinya dan wajib melaksanakan iddah wafat walaupun belum bercampur, serta mendapatkan mahar dengan sempurna.
Adapun sisa warisan tersebut menjadi hak kerabat laki-laki yang mempunyai hubungan paling dekat dengan yang meninggal itu. Dalam masalah yang ditanyakan, di mana si mayat tidak mempunyai ahli waris, baik ashabul furudh maupun ‘ashabah, maka sisa warisan setelah diserahkan bagian si wanita itu menjadi hak baitul mal, karena baitul mal itu merupakan lembaga penampungan setiap harta yang tidak ada pemiliknya.
[Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 821]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/530-apakah-istri-yang-belum-digauli-berhak-mendapat-warisan.html